Daerah

Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

×

Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Kejari Garut
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa).
Kejari Garut
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa).

“Barang bukti ini kami musnahkan agar tidak ada lagi praktik penjualan maupun penyalahgunaan, terutama narkoba,” kata Helena.

Dari total 78 perkara, mayoritas kasus yang ditangani Kejari Garut melibatkan narkotika dan psikotropika. Helena menyoroti bahaya besar dari penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga:  Sejarah Cendol Elizabeth Bandung, Cita Rasa yang Bertahan Seabad

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menekan peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Garut. Kejari Garut juga menyerukan masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait kejahatan serupa. (Red)

Baca Juga:  Aparatur Desa Kampung Bebas Narkoba Sukatni Dites Urine, Ini Hasilnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2