Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan IS di Lapas Kelas II-A Kuningan selama 20 hari guna memperlancar proses hukum dan mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti.
Kasus kredit fiktif ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat bank, yakni AN, TIM, dan AS (47), mantan kepala unit bank pelat merah, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar selama periode 2023–2024.
Dari jumlah itu, AN diduga bertanggung jawab atas Rp900 juta, TIM sebesar Rp3,3 miliar, dan AS sisanya sebagai pihak berwenang dalam persetujuan serta pengawasan kredit.
Skema kredit fiktif tersebut terbongkar setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dalam portofolio kredit selama dua tahun terakhir dan melaporkannya kepada Kejari Kuningan. Brian memastikan pihaknya terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat agar kasus ini dituntaskan sepenuhnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News