JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah selesai melakukan pemeriksaan tahap 2 terhadap tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 sejak 12 Febuari 2018 lalu. Kini Kejari Purwakarta mellimpahkan kasus MR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan HUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/11/2018).
Sekira pukul 14.20 WIB, tersangka MR dan HUS dikawal pihak Kejari Purwakarta keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejari Purwakarta untuk langsung diberangkatkan ke rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung.
Kepala Kejakasaan Purwakarta, Syahpuan, menegaskan, akhir dari pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 sudah final.
“Endingnya jelas, kalau jaksa sudah menyatakan P21, berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain nanti kita tunggu hasil Pengadilan saja,” ucapnya.
Ditanya soal dugaan adanya tersangka lain, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan, mengaku tidak dapat memberikan komentar terlalu jauh.
“Kuncinya ada di kedua orang ini, tergantung di fakta Persidangan Tipikor Bandung nanti. Intinya saya tidak tahu, apakah mereka (kedua tersangka/red) akan buka-bukaan nanti di fakta persidangan atau tidak,” jelas Syahpuan, kepada awak media usai digelarnya pemeriksaan. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat