JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengambil langkah inovatif dengan membebaskan seorang pencuri kendaraan bermotor melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan melibatkan semua pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial MFE yang memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Pelaku juga telah menunjukkan penyesalan mendalam, meminta maaf kepada korban, dan korban memaafkan tanpa syarat,” ujar Martha pada Jumat (24/1/2025).
Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Purwakarta memfasilitasi perdamaian antara pelaku dan korban, dengan fokus pada pemulihan hubungan yang rusak.
Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka menonton bareng pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, pada 23 September 2024. Saat terjadi keributan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan mesin menyala. Melihat kesempatan itu, tersangka membawa motor tersebut. Namun, teman pelaku mengenali pemilik motor, dan tersangka berinisiatif mengembalikan motor sebelum laporan polisi dibuat.