Daerah

Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Rp2,2 Miliar

×

Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.

Baca Juga:  Penipuan Modus Petugas Tabung Gas di Ciamis: Warga Kehilangan Uang dan HP

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta pada Kamis malam, 5 Juni 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp2.265.430.609,” jelas Martha, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga:  Berkunjung ke Kejari Purwakarta, Kepala Kejati Jabar Tegaskan ini

Dalam perkara ini, pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta dan dikerjakan oleh pihak kontraktor dari CV Mawar Indah.

Baca Juga:  Piala Presiden 2025, Persib Bandung hingga Tim All Star akan Berlatih di Lapang Sidolig

Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial IR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DEP (penyedia barang dan jasa), SIH (Kepala Dinas), DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RJ (pegawai non-ASN), AS (kontraktor), dan TT (panitia lelang).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2