Nopridiansyah menegaskan bahwa pihak Kejari Sumedang akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga menekankan komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumedang.
“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyelewengkan anggaran publik,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News