Daerah

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu, Kerugian Negara Rp800 Juta

×

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu, Kerugian Negara Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi (foto: internet)

Nopridiansyah menegaskan bahwa pihak Kejari Sumedang akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga menekankan komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumedang.

Baca Juga:  Saksi Ahli Keuangan Negara Tantang Tuduhan Kerugian Proyek Tol Cisumdawu: Manfaatnya Jelas!

“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyelewengkan anggaran publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Sinergi DJP Jabar Berhasil Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kritisi Pertandingan Liga 1 yang Disiarkan Malam Hari: Atas Nama Rating TV!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2