Daerah

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu, Kerugian Negara Rp800 Juta

×

Kejari Sumedang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Cisitu, Kerugian Negara Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi (foto: internet)

Nopridiansyah menegaskan bahwa pihak Kejari Sumedang akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga menekankan komitmen Kejari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumedang.

Baca Juga:  Kejari Cirebon Periksa 5 Saksi Baru Dugaan Korupsi Gedung Setda, Kerugian Negara Rp26 Miliar

“Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti menyelewengkan anggaran publik,” tegasnya.

Baca Juga:  Waduh! Mensos Risma Sebut Potensi Kerugian Negara dalam Penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M, Tapi...

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (Red)

Baca Juga:  Korupsi Kebun Binatang Bandung, Dua Pengurus Ditahan: Negara Rugi Rp25 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2