JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (65) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk. “Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” ujarnya di Bandung, Selasa (7/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4) pagi di rumah korban berinisial KR (22). Pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang pijat panggilan diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit dan sendirian di rumah.
Menurut Hendra, pelaku awalnya datang dengan menawarkan jasa pijat. Namun, situasi berubah ketika korban tidak mampu menghindari tindakan pelaku. “Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” kata dia.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penanganan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.





