Daerah

Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

×

Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.

“Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan,” katanya.

Baca Juga:  Bacok dan Setrum Seorang Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polres Karawang

Menurut Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. Dia juga memastikan pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Berhasil Diringkus, Polisi Temukan ID Card Wartawan Dalam Tas Pelaku

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Berawal Dari Dua Selebgram Ditangkap, Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online di Tangerang

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan