Daerah

Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

×

Kemas Ulang Migor Curah Ilegal, Satu Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)
Pemerintah memberlakukan aturan baru pembelian minyak goreng. (foto: istimewa)

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.

“Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan,” katanya.

Baca Juga:  Masuki Musim Kemarau, Pemkab Purwakarta Siaga Bencana Kekeringan

Menurut Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. Dia juga memastikan pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.

Baca Juga:  Banjir di Salabenda Bot Bogor Makan Korban, Emak-emak Tewas Tertimpa Material Bangunan Rumah

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya melansir dari pmjnews.com.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Pria di Palabuhanratu Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan