JABARNEWS | GARUT – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pasangan pra-nikah menanam pohon sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini digulirkan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup sekaligus wujud ekoteologi.
Kepala Kantor Kemenag Wilayah Provinsi Jabar, Dudu Rohman, mengatakan uji coba kebijakan tersebut dilakukan di lahan kritis bekas galian tambang pasir di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (11/9/2025).
“Untuk menanam pohon ini sesuai dengan perintah agama bahwa kita harus menjaga lingkungan. Garut menjadi daerah percontohan, nantinya setiap kota dan kabupaten di Jabar harus menerapkan kebijakan ini,” kata Dudu.
Menurutnya, menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk pasangan pengantin dan pengusaha tambang. Lahan bekas galian yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan bersama harus dikembalikan menjadi hijau dengan menanam pohon.
“Jangan sampai alam ini dirusak. Kita sebagai khalifah jangan hanya memanfaatkan, tapi juga menjaga dan memperbaiki kembali,” tegasnya.