Sebagai tindak lanjut, KemenHAM Jabar langsung melakukan investigasi lapangan. Tim mendatangi korban kekerasan jurnalis, Hadi Hardian, dan keluarganya untuk menggali keterangan pada Jumat, 11 April 2025.
Langkah serupa juga dilakukan ke Kepolisian Resor Subang guna mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kunjungan itu, tim terdiri dari Kepala Kanwil, Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, serta dua staf.
Sebagai bentuk dukungan, KemenHAM juga menyerahkan buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi” kepada korban sebagai literatur penegakan HAM di Indonesia.
Polres Subang sendiri telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka. Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun menyebut kelimanya berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20). Mereka kini tengah diproses hukum.