Daerah

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

×

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Jabar bahas Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta.
Rapat harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta bersama Kemenkum Jabar (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Kemenkum Jabar menyoroti Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta dengan sejumlah catatan penting.

Dalam rapat harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menemukan sejumlah catatan, mulai dari potensi duplikasi aturan hingga penyesuaian retribusi sampah agar sejalan dengan regulasi terbaru.

Baca Juga:  Kolaborasi Pentahelix, Tekan Angka Stunting di Kota Bandung

Rapat harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mencegah duplikasi norma hukum ini digelar secara virtual di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Rabu 27 Agustus 2025.

Baca Juga:  Kendaraan Pemudik di Jalur Muduk Cianjur Meningkat Capai 12.000 Orang

Dikutip dari laman resminya, Kemenkum Jabar menekankan perlunya penyesuaian nomenklatur retribusi sampah agar sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.

Selain itu, ditemukan potensi duplikasi dan ketidaksinkronan pasal dalam Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta yang tidak mengalami perubahan, sehingga berisiko menimbulkan benturan aturan.

Baca Juga:  Atlet Inkanas Purwakarta Sabet 28 Medali di Ajang Kapolda Jabar Cup 2022
Pages ( 1 of 3 ): 1 23