Catatan lainnya yakni penggunaan istilah “wajib” yang berimplikasi langsung pada pemberlakuan sanksi.
Kemenkum Jabar juga menyoroti aturan mengenai Surat Keterangan bagi Petugas Penanganan Sampah, yang seharusnya diganti menjadi “sertifikat kompetensi” sesuai amanat Undang-Undang.
Tidak hanya itu, terdapat pula potensi tumpang tindih sanksi administratif dengan regulasi perizinan berusaha yang lebih tinggi.
Hal ini dinilai penting untuk diperhatikan agar Raperda ini tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Harmonisasi ini merupakan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dilaksanakan Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Funna Maulia Massaile.