Daerah

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

×

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Jabar bahas Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta.
Rapat harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta bersama Kemenkum Jabar (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

Catatan lainnya yakni penggunaan istilah “wajib” yang berimplikasi langsung pada pemberlakuan sanksi.

Kemenkum Jabar juga menyoroti aturan mengenai Surat Keterangan bagi Petugas Penanganan Sampah, yang seharusnya diganti menjadi “sertifikat kompetensi” sesuai amanat Undang-Undang.

Baca Juga:  Hujan Deras Disertai Petir, Sejumlah Rumah Warga di Cianjur Terdampak Rusak Longsor

Tidak hanya itu, terdapat pula potensi tumpang tindih sanksi administratif dengan regulasi perizinan berusaha yang lebih tinggi.

Hal ini dinilai penting untuk diperhatikan agar Raperda ini tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Baca Juga:  Lucky Hakim Targetkan Perbaikan 639 Rumah Tidak Layak Huni di Indramayu pada 2025

Harmonisasi ini merupakan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dilaksanakan Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Funna Maulia Massaile.

Baca Juga:  Helmi Budiman Tegaskan akan Perbaiki Akses Jalan Wisata di Garut
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3