Daerah

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

×

Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Disorot Kemenkum Jabar, Ini Catatannya

Sebarkan artikel ini
Kemenkum Jabar bahas Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta.
Rapat harmonisasi Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta bersama Kemenkum Jabar (Foto: jabar.kemenkum.go.id)

Catatan lainnya yakni penggunaan istilah “wajib” yang berimplikasi langsung pada pemberlakuan sanksi.

Kemenkum Jabar juga menyoroti aturan mengenai Surat Keterangan bagi Petugas Penanganan Sampah, yang seharusnya diganti menjadi “sertifikat kompetensi” sesuai amanat Undang-Undang.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Purwakarta Berhasil Pulangkan Pekerja Migran yang Sakit di Saudi

Tidak hanya itu, terdapat pula potensi tumpang tindih sanksi administratif dengan regulasi perizinan berusaha yang lebih tinggi.

Hal ini dinilai penting untuk diperhatikan agar Raperda ini tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

Baca Juga:  Potret Pendidikan di Tasikmalaya: Dibully Karena Miskin hingga Dituduh Lakukan Pelecehan, Korban Sempat Ingin Bunuh Diri

Harmonisasi ini merupakan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dilaksanakan Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Funna Maulia Massaile.

Baca Juga:  Miris! Mata Anggaran Perlindungan Anak di Pemkot Bandung Hanya RP 500 Juta dari 6 Triliun Dana APBD
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3