Rapat ini diikuti Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Jabar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Bagian Hukum Setda Purwakarta, serta tenaga ahli dari Institutional Development for Strengthening Regulation and Finance (IDSRF).
Kemenkum Jabar berharap catatan tersebut dapat menjadikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta lebih berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.(red)