“Ini yang jadi persoalan. Mereka dianggap tidak produktif lagi karena faktor usia, padahal mereka punya hak untuk tetap bekerja dan hidup layak,” tegas Hasbullah.
Kemenkumham berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengambil langkah aktif untuk membantu masyarakat terdampak, khususnya dalam menyediakan akses pekerjaan baru dan mendorong perusahaan lain agar menyerap tenaga kerja yang telah diberhentikan.
“Kami ingin Pemkab bisa mendorong perusahaan agar bisa menyelamatkan mereka ini, agar bisa kembali bekerja,” tambahnya.
PHK resmi diberlakukan terhitung sejak 28 Februari 2025, setelah melalui proses komunikasi antara pemerintah daerah, kurator, dan manajemen perusahaan. Sebagai bentuk perlindungan, para pekerja mendapatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News