Daerah

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

×

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

Sebarkan artikel ini

“Ini yang jadi persoalan. Mereka dianggap tidak produktif lagi karena faktor usia, padahal mereka punya hak untuk tetap bekerja dan hidup layak,” tegas Hasbullah.

Kemenkumham berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengambil langkah aktif untuk membantu masyarakat terdampak, khususnya dalam menyediakan akses pekerjaan baru dan mendorong perusahaan lain agar menyerap tenaga kerja yang telah diberhentikan.

Baca Juga:  Lutung Gunung Sawal Muncul di Perkebunan, Warga Khawatir Diikuti Macan

“Kami ingin Pemkab bisa mendorong perusahaan agar bisa menyelamatkan mereka ini, agar bisa kembali bekerja,” tambahnya.

PHK resmi diberlakukan terhitung sejak 28 Februari 2025, setelah melalui proses komunikasi antara pemerintah daerah, kurator, dan manajemen perusahaan. Sebagai bentuk perlindungan, para pekerja mendapatkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. (Red)

Baca Juga:  Panwaslu Sukatani Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2