Daerah

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

×

2.079 Karyawan di Garut Di-PHK, Kemenkumham Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Industri Lain

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong agar ribuan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Danbi Internasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, segera diserap kembali ke sektor industri lain. Langkah ini penting agar mereka bisa kembali memperoleh penghasilan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Banjar Bertambah 53 Orang, Dinkes Belum Bisa Pastikan Akibat Omicron

“Solusinya nanti kita arahkan ke perusahaan mana, minimal ditawarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Hasbullah Fudail, Rabu (30/4/2025).

Kemenkumham Jabar mengaku telah menerima laporan resmi terkait PHK massal ini dan memberi perhatian khusus, mengingat banyak pekerja yang terdampak telah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Pembahasan Perubahan Perda RPJMD Tidak Ditunda

“Kami ke lapangan, dan cukup menyedihkan. Banyak yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan, apalagi menjelang Idul Adha,” katanya.

Diketahui, sebanyak 2.079 karyawan PT Danbi Internasional terkena PHK karena perusahaan mengalami kebangkrutan. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 persen dari korban PHK adalah perempuan, sebagian besar berusia di atas 40 tahun dan berstatus janda. Mereka sebelumnya bekerja selama 30 hingga 40 tahun.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Siagakan Puskesmas di Jalur Mudik Karawang Selama 24 Jam
Pages ( 1 of 2 ): 1 2