Kendati Dilarang, Pelajar di Karawang Tetap Gunakan Motor ke Sekolah

JABAR NEWS | KARAWANG – Kendati telah dilarang oleh Kepolisian Resor Karawang, namun sejumlah pelajar di wilayah itu masih nekad membawa sepeda motor ke sekolah.

Misalnya saja yang terlihat di SMAN 1 Batujaya. Bahkan para pelajar yang membawa motor, disediakan tempat parkir khusus di luar gedung sekolah, yang pastinya bayar.

Pemandangan yang tampak dari luar ini, menunjukkan kalau para pelajar di SMA tersebut kebanyakan masih menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Pemandangan ini juga menyiratkan, kalau pihak sekolah terkait tak memberlakukan imbauan Kapolres Karawang, prihal larangan pelajar bawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Baca Juga:  Berturut-turut, Penenggak Miras di Purwakarta Menjadi Korban

Humas SMAN 1 Batujaya, Ahyar, mengatakan, pihaknya bukan tak mengindahkan larangan Kapolres terkait pelajar bawa kendaraan bermotor.

Namun, kata dia, untuk menerapkan larangan itu sangatlah sulit. Pasalnya, armada untuk mengangkut para pelajar dari rumah hingga ke sekolah, pun sebaliknya, belum ada.

“Adapun angkutan umum, seperti angkot, keberadaannya disini sangat sulit. Sementara para peserta didik disini (SMAN 1 Batujaya), rumahnya jauh-jauh dari sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Jawa Barat Jumat 16 Juni 2023

Di satu sisi ingin menerapkan aturan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kenakalan remaja. Namun di sisi lain para peserta didiknya kesulitan mengakses sekolah karena jarak tempuh dan adanya armada pengangkut anak-anak sekolah.

“Jadi mau tidak mau yang kita membiarkan saja anak-anak yang membawa kendaraan ke sekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengeluarkan kebijakan pelarangan membawa kendaran bermotor bagi pelajar. Hal itu dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan bermotor yang melibatkan mereka.

Baca Juga:  Walah! Kasus Covid-19 di Purwakarta Melejit Hingga 764 Kasus

“Kami berharap orang tua menjaga anaknya dengan baik. Jika belum punya SIM, jangan diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Kapolres pun melayangkan surat kepada kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Surat dengan Nomor B/39/VI/2017/ Lantas, itu ditembuskan kepada Bupati Karawang hingga Kapolda Jabar. (Kar)

Jabar News | Berita Jawa Barat