Bangunan seluas satu are itu dijual tersangka pada Agustus 2022 kepada warga setempat seharga Rp46 juta, dengan Akta Jual Beli (AJB) senilai Rp48 juta. Kini, bangunan itu telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal.
“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ujar Agus.
Dari hasil penyidikan, seluruh dana yang diselewengkan diduga digunakan Heni untuk kepentingan pribadi. Tidak ada indikasi bahwa dana tersebut dialirkan untuk kebutuhan pemerintahan desa.
“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk kegiatan pemerintahan,” imbuhnya.





