Daerah

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

×

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Bangunan seluas satu are itu dijual tersangka pada Agustus 2022 kepada warga setempat seharga Rp46 juta, dengan Akta Jual Beli (AJB) senilai Rp48 juta. Kini, bangunan itu telah beralih fungsi menjadi rumah tinggal.

Baca Juga:  Bawaslu Bogor Akui Tak Punya Bukti Soal Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Airlangga Hartarto, Benarkah?

“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ujar Agus.

Dari hasil penyidikan, seluruh dana yang diselewengkan diduga digunakan Heni untuk kepentingan pribadi. Tidak ada indikasi bahwa dana tersebut dialirkan untuk kebutuhan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Dinkes Purwakarta Butuh 700 Tenaga Kesehatan

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk kegiatan pemerintahan,” imbuhnya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4