Daerah

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

×

Kepala Desa Cikujang Resmi Ditahan, Jual Posyandu hingga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

Untuk sementara, penyidik menetapkan Heni sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

“Karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” kata Agus.

Baca Juga:  Cemburu Suami Lebih Sayang Anak, Ibu Tiri Kerahkan Pembunuh Bayaran

Heni saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.

Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (dtk)

Baca Juga:  Rp70 Triliun Dana Desa Jadi Penjamin Gagal Bayar Koperasi Merah Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4