Untuk sementara, penyidik menetapkan Heni sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
“Karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” kata Agus.
Heni saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





