“Para penjual telah didata untuk proses Tipiring, dan pembinaan diberikan agar tidak ada lagi peredaran miras di Kabupaten Purwakarta,” tegas Yudi.
Polres Purwakarta berharap operasi ini efektif memberantas penyakit masyarakat yang sering kali bermula dari penyalahgunaan minuman keras. Penegakan hukum ini pun disebut akan terus berlangsung secara konsisten dan terukur.
“Razia minuman keras merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan dampak buruk akibat penyalahgunaan minuman keras. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.
Terakhir, Yudi mengajak warga untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerjasama masyarakat dianggap kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah Purwakarta.
“Saya berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan mematuhi peraturan dan melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan bersama. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hotline 110 jika melihat peredaran miras ataupun memerlukan pelayanan kepolisian,” pungkasnya.(Gin)





