
Tidak hanya itu, dipastikan warung-warung yang berdiri di atas lahan Perhutani tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin.
Setelah dilakukan koordinasi, Kang Dedi Mulyadi bersama sejumlah aparat dari Satpol PP, TNI dan Polri kembali datang ke lokasi untuk melakukan pembongkaran.
Terpantau ada dua unit alat berat dikerahkan untuk membersihkan warung-warung ilegal yang berdiri di lahan milik Perhutani tersebut. Total ada sekitar 25 warung yang dibongkar.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 537 Botol Miras Oplosan, Masyarakat Diminta Waspada
Menurut Dedi, sedikitnya ada enam korban tewas pada tahun ini. Mereka tewas usai menenggak miras jenis ciu.
“Enam orang itu empat di Sukatani dan dua di Cipaisan. Semuanya karena ciu. Belum lagi yang kritis dilarikan ke rumah sakit juga banyak,” katanya.