Menurut Dedi, pembongkaran dilakukan karena warung-warung tersebut tak berizin. Dikhawatirkan jika dilakukan pembiaran maka akan kembali muncul warung baru.
Dalam kesempatan itu Dedi meminta seluruh aparat penegak hukum terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penjualan miras di Purwakarta.
“Jangan hanya pedagangnya, saya minta aparat bertindak tegas menelusuri produsen atau pembuat miras jenis ciu ini,” ujar Kang Dedi Mulyadi. (Red)