Para tersangka dengan peran sebagai pengedar, yakni SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tiga pengguna narkoba, termasuk Riza, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 undang-undang yang sama.
“Para pengedar menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Sedangkan bagi pengguna, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





