Daerah

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi

×

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (foto: net)

Para tersangka dengan peran sebagai pengedar, yakni SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pura-pura Bisa Ubah Aura Negatif, Dukun Cabul Asal Bandung Barat Perkosa Istri Orang

Sementara itu, tiga pengguna narkoba, termasuk Riza, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 undang-undang yang sama.

“Para pengedar menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Sedangkan bagi pengguna, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Bangun Sistem Kelistrikan Andal Jelang Idul Fitri, PLN Gandeng Kodam III Siliwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3