
Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaan penahanan ulang sesuai dengan penetapan hakim. “Namanya penetapan hakim, benar atau salah, tetap harus kami laksanakan,” katanya.
Empat terdakwa kini kembali ditahan di ruang tahanan anak setelah sempat diserahkan sementara kepada keluarganya. Pihak kejaksaan juga memastikan proses pemberitahuan penahanan kepada keluarga terdakwa.
Kasus ini bermula dari pengeroyokan yang terjadi pada 17 November 2024 di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya. Korban berinisial MT (27) mengalami luka serius akibat bacokan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara AZ (27), rekan korban, selamat meski sempat dipukul dengan tongkat baseball.
Hingga kini, kasus ini telah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sorotan pada penanganan yang dianggap tidak efisien. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News