JABARNEWS | PURWAKARTA – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan publik menyusul beredarnya foto surat pernyataan kesanggupan membayar biaya pendidikan tahun ajaran 2025/2026.
Surat yang menyebutkan sejumlah pilihan nominal sumbangan itu ditujukan untuk mendukung program kerja dan pembangunan sarana pendidikan MAN Purwakarta, berdasarkan hasil rapat antara komite dan orang tua siswa.
Namun, beredarnya surat tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai landasan hukum sumbangan tersebut.
Kepala MAN Purwakarta, Wahyudin, menjelaskan bahwa status madrasah berbeda dengan sekolah umum seperti SMA atau SMK negeri. Pengelolaan dana di madrasah, menurutnya, diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta diturunkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
“Di pasal 13 disebutkan bahwa komite madrasah boleh menerima sumbangan rutin dari masyarakat, tentu melalui musyawarah dengan orang tua,” jelas Wahyudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025).