Ragam

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

×

Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Dipisah dengan Pemilu Nasional

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

JABARNEWS | JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan penting terkait jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis (26/6), MK menetapkan perlunya jeda waktu antara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pileg DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata

Dengan putusan ini, penyelenggaraan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap berlangsung secara serentak seperti sebelumnya.

Namun, terdapat perubahan signifikan di mana Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota kini akan digabungkan dengan Pilkada, meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

Baca Juga:  Ada Layanan Uji Emisi Gratis, Berikut Lokasi dan Cara Daftarnya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23