Komisi Informasi Akan Selesaikan Sengketa Informasi di Kota Cirebon

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Wali Kota Cirebon melantik satu anggota Komisi Informasi Kota Cirebon. Belasan sengketa informasi telah masuk ke lembaga tersebut sejak didirikan di Kota Cirebon.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nasrudin Azis, SH, melantik seorang anggota KI Kota Cirebon pengganti antar waktu (PAW). Anggota tersebut yaitu Toto Suharto yang dilakukan di ruang kerja Wali Kota Cirebon, Jalan Siliwangi No 84. Jum’at (9/2/18)

Wali Kota menjelasksn setiap lembaga yang yang dibentuk pemerintah pusat hingga ke bawah tentunya dengan tujuan agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan termasuk dibentuknya KI di Kota Cirebon diyakini Azis agar pelayanan, khususnya terkait dengan pemberian informasi dari pemerintah daerah kepada publik bisa lebih baik lagi.

Baca Juga:  PKS akan Terbitkan SK Pencalonan di Pilgub Jabar 2024, Haru Suandharu Fix Nyalon?

“Saya berharap setelah dilengkapi melalui PAW ini, maka KI Kota Cirebon bisa lebih eksis lagi,” ungkap Azis.

Toto Suharto menggantikan Mohamad Beny Isnaeni, ST yang telah mengundurkan diri dari KI Kota Cirebon. Pasca dilantik, Toto Suharto mengaku akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan setiap sengketa informasi yang masuk ke KIP Kota Cirebon.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Dua Tahun Lagi Setiap Desa Bakal Punya Hafidz Quran

Toto menjelaskan untuk tahun lalu saja ada sekitar 13 sengketa yang masuk. Tahun ini juga sudah ada. Kita akan terus berusaha untuk menyelesaikannya, Namun untuk setiap penyelesaian sengketa informasi menurut Toto ada koridor dan tahapan yang dilalui.

Toto menambahkan Informasi juga ada yang bisa dibuka untuk umum ada juga yang tidak. Seperti rahasia negara, tidak boleh dibuka untuk umum, Nantinya mereka yang akan menentukan apakah informasi tersebut bisa dibuka atau tidak jika terjadi sengketa informasi yang dilaporkan.

Baca Juga:  Pelajar Yang Tenggelam di Waduk Cirata, Akhirnya Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Seperti diketahui, Komisi Informasi dibentuk berdasarkan UU No 14 tahun 2008. Fungsinya antara lain menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publi serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi.(Ikhwan Jums)

Jabarnews | Berita Jawa Barat