Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari. Dengan skema tersebut, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari penghentian operasional.
“Kami peruntukkan untuk 1.825 orang, terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” ujar Diding.
Selain angkot di kawasan Puncak, Pemprov Jawa Barat juga merencanakan kebijakan serupa bagi moda transportasi tradisional di sejumlah daerah. Kompensasi akan diberikan kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon, dengan total sekitar 1.470 unit di enam daerah tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan untuk memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan kompensasi. Itu akan terbaca,” kata Diding.
Kebijakan penghentian operasional disertai kompensasi sebelumnya dinilai efektif saat mudik Idulfitri 2025. Data Dishub Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan di sejumlah jalur utama.





