Daerah

Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Dapat Jaminan dari Jasa Raharja

×

Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Dapat Jaminan dari Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana saat melihat kondisi korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:  Mabes Polri Buka Suara Soal Kasus Sindikat Internasional Penjualan Ginjal di Bekasi

Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun luka-luka.

“Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.

Baca Juga:  Teroris Bertingkah, Ansor Dan Banser Siap Melawan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Baca Juga:  Cegah Bullying di Sekolah, Polres Purwakarta Lakukan Ini

Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan