Daerah

Duh! Siswi di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

×

Duh! Siswi di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)
Ilustrasi korban kekerasan seksual (Foto: Net)

Aksi kekerasan tersebut dilakukan berulang, setidaknya tiga kali, sejak tahun 2023 hingga awal 2025.

Polisi telah menangkap pelaku, dan saat ini NR telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga:  Kiai Muda Jabar Beri Dukungan ke Ganjar-Mahfud Secara Daring

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tono.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, setelah sebelumnya diam karena terus diintimidasi. Sang kakak kemudian melaporkan tindakan ayah mereka ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila, Ema Sumarna Ajak Masyarakat Kota Bandung Rawat Persatuan

“Kami akan terus mendampingi proses hukum dan pemulihan korban hingga benar-benar pulih,” tutup AKP Tono. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2