Korban Tanah Retak Harus Direlokasi

JABARNEWS | CIAMIS – Camat Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Didin Sa’adudin, mengungkapkan, menyusul terjadinya pergerakan tanah (tanah retak) di beberapa desa di Rajadesa, akhir Februari lalu,  warga yang tertimpa bencana itu  harus pindah.

Diketahui, pergerakan tanah yang menimpa beberapa desa di Kecamatan Rajadesa mengakibatkan puluhan rumah rusak parah. Rincian rumah yang mengalami kerusakan yaitu, di Dusun Garunggang Desa Tanjungsari sebanyak 44 rumah, Desa Tigaherang 35 rumah, dan Desa Sukaharja 12 rumah. Selain itu, di Desa Tanjungsukur sebanyak 33 rumah rusak, termasuk masjid dan pesantren.

Baca Juga:  DPRD Tekankan Kesejahteraan Masyarakat di Musrenbang RKPD Kota Bandung Tahun 2025

Didin menyebutkan, dari keseluruhan rumah rusak, sebanyak 5 rumah di Desa Tanjungsari, 8 rumah di Desa Tigaherang 8 rumah, dan 4 bangunan berupa masjid, pesantren, dan rumah ustad di Desa Tanjungsukur harus direlokasi.

“Rumah mereka tidak mungkin lagi ditinggali. Karena tidak ada tanah desa, sejumlah warga memilih menukar bangunan rumah lamanya dengan lahan baru milik tetangga atau saudaranya yang tidak berpotensi terjadi pergerakan tanah,” kata Didin, dikutip laman kabar priangan, Sabtu (9/3/2018).

Baca Juga:  Herman Suherman Pastikan Jalan Beton 18 KM di Cianjur Tuntas Akhir Tahun

Dikatakannya, kendati warga terdampak pergerakan tanah ingin segera pindah, namun belum satu pun yang melakukan pembangunan rumah baru. Mereka, lanjutnya, terbentur biaya pembangunan rumah yang begitu besar.

Baca Juga:  Maung Anom Akan Dapatkan Amunisi Baru

Mengenai langkah dari Pemkab Ciamis dalam mengatasi bencana itu, Didin menuturkan, Pjs. Bupati Ciamis, Deddy Mulyadi, mengunjungi lokasi bencana dan memberikan bantuan sembako pekan lalu. Pemkab, lanjutnya, mengalokasikan bantuan sembako 135 paket.

“Tim ahli geologi juga akan diterjunkan untuk meneliti daerah Rajadesa, apakah banyak lokasi yang berpotensi terjadi pergerakan tanah atau tidak,” pungkas Didin. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat