JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terbaru, penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AM, yang kini resmi ditahan dan telah digiring ke Lapas Kelas IIB Cianjur, Senin (4/8/2025).
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. AM disebut sebagai penyedia proyek PJU tahun anggaran 2023 yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berjamaah bersama dua tersangka sebelumnya.
“AM kami tahan hari ini pukul 13.00 WIB. Ia diduga turut serta dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,49 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri kepada wartawan.
Sebelum AM, Kejari Cianjur telah menetapkan dua tersangka lain: DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencana proyek. Dengan penetapan AM, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang tengah disorot publik ini.
AM langsung dititipkan di Lapas Cianjur dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejari. Penahanan ini disebut berjalan aman dan lancar tanpa hambatan berarti.