Sudaryono menyebut, penyidikan dilakukan dengan memeriksa 27 orang saksi, termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pihak penyedia konsultan, perencana, hingga pengawas. Tim penyidik juga meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan fisik ke lokasi pembangunan sekolah.
Selain itu, Kejari Ciamis melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian negara.
“Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000,” ungkap Sudaryono. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News