JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bogor menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor di sejumlah titik pada 2 dan 3 Maret 2025.
Penetapan status darurat ini didasarkan pada hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor serta sebagai bagian dari upaya melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait penanggulangan bencana.
Status darurat ini berlaku selama 30 hari, mulai 4 Maret hingga 2 April 2025. Pemerintah juga membuka opsi perpanjangan jika situasi masih belum kondusif, sesuai regulasi yang berlaku. Kota Bekasi juga menerapkan status darurat yang sama akibat dampak serupa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah penanggulangan bencana di kawasan Bodebek. Fokus utama saat ini adalah evakuasi warga terdampak serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
“Kami juga akan membangun Bendungan Cibeet sebagai area tangkapan air, serta mendorong konsep rumah panggung di daerah rawan banjir. Warga sudah menyatakan dukungannya,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (5/3/2025).