Daerah

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

×

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

“Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan,” jelasnya.

Iin menyebut, surat imbauan itu merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.

Baca Juga:  Hanya Sebulan Setengah, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Ratusan Knalpot Bising

Dia juga menyampaikan, pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.

Baca Juga:  CEK FAKTA: Mohammad Idris Klaim IPM Depok Terus Meningkat

“Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jelang Ramadhan DKPP Uji Kandungan Berbahaya Pada Makanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2