Daerah

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

×

Kota Cirebon Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Daging Anjing
Ilustrasi perdagangan daging Anjing. (Foto: SCMP).

JABARNEWS | CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon menerbitkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan, DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti mengatakan bahwa hal tersebut untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Sekda Kota Cirebon Minta Warganya Tunda Perjalanan ke Luar Daerah

“Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis,” kata Iin di Cirebon, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:  Walhi Soroti Kecelakaan Tambang Gunung Kuda: Bukti Buruknya Tata Kelola Pertambangan!

Dia menjelaskan, surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.

Baca Juga:  Duh! Lima Daerah di Pangandaran Ini Jadi Pemasok Anjing Liar untuk Dikonsumsi

Menurut Iin, penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2