JABARNEWS | GARUT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus anak tewas saat berenang di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, harus diusut tuntas oleh kepolisian. KPAI menduga ada unsur kelalaian yang perlu dipertanggungjawabkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua KPAI Tasikmalaya yang juga membawahi Kabupaten Garut, Ato Rinanto, menyatakan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dari berbagai pihak.
“Peristiwa ini diakibatkan oleh unsur kelalaian yang mengakibatkan anak meninggal dunia. Ini harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Garut,” kata Ato saat dihubungi, Selasa (4/3).
KPAI menerima laporan bahwa seorang anak berusia enam tahun tewas setelah tersedot ke saluran pembuangan air saat bermain di kolam renang ANB, Kecamatan Pameungpeuk, pada 23 Februari 2025.
Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini dan mendalami dugaan adanya unsur kelalaian.