KPAI Meminta Peserta Reuni 212 Tidak Membawa Anak-anak

JABARNEWS | BANDUNG – Reuni 212 dan kegiatan sejenisnya merupakan kegiatan yang legal dan merupakan hak semua warga Negara untuk melakukan kegiatan dan menyampaikan pendapat di depan publik.

Namun menurut, Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra kegiatan ini harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pantauan media sosial khususnya facebook, KPAI mendapat pengaduan masih banyaknya anak-anak yang diduga dibawa menuju arena reuni 212 di Jakarta yang akan dilaksanakan pada hari Ahad 2 Desember 2018.

“Apalagi dalam foto beredar tersebut anak-anak berjalan kaki dengan alasan penyedia jasa transportasi tidak mau membawa rombongan tersebut,” kata Jastra dalam pesan singkatnya kepada wartawan jabarnews, Jumat (30/11/2018).

Menyikapi informasi tersebut dan berdasarkan kegiatan-kegiatan sejenis maka KPAI bersikap, pertama merujuk pada Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sangat tegas menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya.

Baca Juga:  Akan Ada Pesta Malam Tahun Baru, Bupati Purwakarta Terapkan Aturan Khusus Untuk ASN di Lingkungannya

Membawa anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak terutama hak anak mendapatkan waktu luang untuk beristirahat.

Apalagi anak-anak diajak menempuh perjalanan yang cukup panjang tanpa memperhatikan kesehatan, keselamatan serta kebutuhan makan anak yang sangat mendasar selama perjalanan tersebut.

Kedua berdasarkan Kegiatan Reuni 212 tahun lalu, Aksi Bela Tauhid 211 yang juga banyak melibatkan anak-anak pondok pesantren dan juga dibawa oleh keluarga sangat kita sayangkan terjadi insiden pelibatan penyalahgunaan dalam kegiatan politik dalam kegiatan Aksi Bela Tauhid, dimana anak-anak menyampaikan orasi dalam Aksi Bela Tauhid tersebut dan menyatakan dukungan terhadap paslon Capres tertentu dalam panggung aksi tersebut.

Baca Juga:  Ke Situ Buleud Yuk, Di Sana Ada Suguhan Musik ala Violin Chamber

“Padahal Undang-Undang Perlindungan anak pasal 15 sangat jelas menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tidak dilibatkan dalam penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik” kata Jasra.

Selanjutnya banyak pandangan dan pendapat serta kajian awal KPAI terjadi pro dan kontra bahwa kegiatan tersebut sulit dilepaskan dari suasana tahun politik yang sedang berlangsung.

Namun KPAI berpandangan dan berpihak kepada anak agar pusaran pro dan kontra tersebut tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak secara komprehensif.

Terakhir KPAI Menghimbau Pemerintah Daerah, Pusat, dan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan reuni 212 untuk tidak membawa anak-anak dalam kegiatan tersebut.

“Sebab situasi dan kondisi keramaian dan cuaca Jakarta yang tidak mendukung pelibatan anak dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemlu Harus Tegas Soal Drone Penyusup Bawah Laut, Kata Guru Besar UI

Hal tersebut berpotensi terhadap pelanggaran hak-hak anak dalam hal kesehatan, kenyamanan, dan kondisi fisik anak tentu tidak sama dengan kondisi fisik orang dewasa, serta mencegah terhadap hal-hal yang tidak dinginkan, seperti keterpisahan dari orang tua, kondisi berdesak-desakan pengunjung yang ramai, serta potensi pelaku kejahatan anak melakukan aksi mengambil kesempatan dalam kegiatan tersebut.

Maka KPAI meminta kepada keluarga dan pimpinan Pondok Pesantren untuk tidak membawa anak-anak dalam arena reuni 212 tersebut untuk kepentingan terbaik bagi anak.

“Bagi keluarga yang memiliki anak dan berencana mengikuti kegiatan tersebut maka sebaiknya menitipkan anak-anaknya kepada keluarga dan tetangga terdekat yang bisa dipercaya.Sehingga kegiatan tersebut bisa berjalan secara baik dan anak-anak tetap terlindungi hak-haknya,” Pungkasnya. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat