Daerah

KPU Bogor Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09, Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Ini

×

KPU Bogor Lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 09, Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Ini

Sebarkan artikel ini
Logistik Pilkada 2024
Logistik Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.

Keputusan KPU Kabupaten Bogor ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Baca Juga:  Teddy Tjahjono Bantah Soal Rumor Teja Pangku Alam Gabung Persib

PSU di TPS 09 Desa Tugu Selatan dilaksanakan pada Selasa (3/12) hari ini. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU Kabupaten Bogor nomor 1244/PL.02.6-SD/3201/2024.

Baca Juga:  Tak Ingin PPDB 2024 Kembali Ricuh, Komisi IV Minta Disdik Kota Bogor Lakukan Ini

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan seorang pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari sekali, dengan memanfaatkan identitas orang lain pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

Baca Juga:  Tiga Partai Besar Ini Siap Berkoalisi Demi Hadapi Ridwan Kamil-Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Pages ( 1 of 3 ): 1 23