Daerah

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

×

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

Dedi menambahkan, pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Pemkot Depok Resmi Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024, Ini Tahapannya

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, kata dia, belum berubah untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

Baca Juga:  Keturunan Dalem Cikundul Ini Siap Bertarung di Pilkada Cianjur 2024

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ibu-ibu Jemaah Majelis Taklim Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3