Daerah

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

×

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

Dedi menambahkan, pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Emak-Emak di Purwakarta Mengutil di Toko Perlengkapan

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, kata dia, belum berubah untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

Baca Juga:  Sudah 39 Desa di Bekasi Alami Kekeringan, Ribuan Warga Terdampak

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  21 TPA di Jabar Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3