Daerah

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

×

KPU Garut Tetapkan Batasan Dana Kampanye Pilkada, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).
Dana Kampanye
Ilustrasi batas dana kampanye. (Foto: Istimewa).

Dedi menambahkan, pasangan calon peserta Pilkada Garut juga diwajibkan untuk melaporkan sumbangan maupun penggunaan dana kampanye dengan batasan waktu sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Ditegur Saat Mabuk, Anak Punk di Tasikmalaya Hajar Ustad Pakai Taring Babi

Terkait dana awal kampanye yang dilaporkan oleh dua paslon, kata dia, belum berubah untuk nomor urut 1 tercatat sebesar Rp252 juta, dan pasangan nomor urut 2 dilaporkan sementara baru masuk Rp10 juta.

Baca Juga:  Truk Tangki Masuk Parit di Serdang Bedagai, Warga Rebutan CPO yang Tumpah

“Masih tetap, soalnya kampanye masih berjalan juga, walaupun secara internal menurut LO dari pasangan calon, sudah dan sedang dicatat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Wabup Subang Resmikan Program Rutilahu di Tambakdahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3