Daerah

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

×

KPU Jabar: Anggota DPRD Terpilih yang Ikut Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro. (Foto: Istimewa).
KPU Jabar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro. (Foto: Istimewa).

“Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.

Di antaranya, Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Jabar: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Prakarsa

Kemudian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni, dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.

Baca Juga:  Usut Pungli Rekrutmen Kerja, Karawang Bentuk Satgas Anti-Premanisme dan Ketenagakerjaan

Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang bakal mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024 seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi. Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar. (Red)

Baca Juga:  Mahasiswa UPI Ditusuk Saat Tolong Korban Keroyokan di Aksi Ricuh Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2