Daerah

KPU Kota Bandung Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Susun Visi-Misi Sesuai Dokumen Teknokratik RPJMD

×

KPU Kota Bandung Ingatkan Bacalon Kepala Daerah Susun Visi-Misi Sesuai Dokumen Teknokratik RPJMD

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan visi dan misi bakal calon kepala daerah harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan bahwa penyesuaian visi dan misi bakal calon kepala daerah dengan RPJMD dan RPJPD ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Optimis Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Capai 90 Persen

“Bakal calon harus menyampaikan visi misi dan program yang telah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD,” kata Wenti pada Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung di El Royal Hotel, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:  Usung Bandung Utama, Farhan-Erwin Puncaki Elektabilitas Pilkada Kota Bandung 2024

Wenti menyebut pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan tersebut PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pemilu termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.

Baca Juga:  Ratusan PKL di Masjid Raya Al Jabbar Ditertibkan

Terdapat 14 bab dan 150 pasal dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat pencalonan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2