Depok Perpanjang Pembatasan Usaha Restoran dan Kafe, Ini Ketentuannya

JABARNEWS | DEPOK – pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan sejenisnya di Kota Depok iperpanjang hingga 12 Januari 2020.

“Keputusan ini berlaku selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dilansir dari Antara (1/1/2020)

Adapun kebijakan terkait perenjangangan aktifitas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Bedah Tujuh Rumah Tidak Layak Huni

Dengan begitu, pembatasan kegiatan usaha berlaku dengan beberapa ketentuan. Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kedua, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Pemkot Depok sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Minta Masyarakat di Sekitar Gunung Tampomas Sumedang untuk Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan

Pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Baca Juga:  2 Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap

PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

“Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19,” kata Mohammad Idris.

Untuk itu, perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.