Daerah

KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

×

KPU Purwakarta Butuh Ribuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta sedang membutuhkan ribuan petugas pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menurut Komisioner KPU Purwakarta, Iip Saripudin, proses perekrutan atau seleksi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sudah dimulai. Pendaftaran pantarlih ini akan berlangsung selama seminggu, dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Baca Juga:  Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang KM 99, Tiga Orang Tewas dan Lima Luka

Iip menjelaskan, KPU Purwakarta memerlukan 2.788 orang petugas pantarlih yang akan ditempatkan di 17 kecamatan di Purwakarta. “Jumlah ini akan direkrut untuk bertugas sebagai pantarlih,” jelas Iip.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Parang Gombong Jadi Salah Satu Tujuan Wisata di Purwakarta

Selama sebulan ke depan, ribuan pantarlih ini akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Iip menjelaskan bahwa di setiap TPS akan ditempatkan satu atau dua pantarlih untuk melakukan coklit, tergantung pada jumlah pemilih di TPS tersebut. Jika jumlah pemilih di TPS kurang dari 400 orang, hanya satu pantarlih yang akan bertugas. Namun, jika jumlah pemilih lebih dari 400 orang, maka dua pantarlih akan ditugaskan.

Baca Juga:  Waduh! Puluhan Rumah di Purwaharja Kota Banjar Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2