Daerah

KPU Sukabumi Bicara Soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kapan Waktunya?

×

KPU Sukabumi Bicara Soal Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Kapan Waktunya?

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. (foto: istimewa)
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi
Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. (foto: istimewa)

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 tersebut mencakup tuduhan adanya penggelembungan suara. Dalam dokumen perkara bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum pasangan Iyos-Zainul mengungkapkan dalil-dalilnya dalam pemeriksaan pendahuluan.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Sukabumi sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar dan Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan total 564.831 suara atau 53,09 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Iyos-Zainul, mendapatkan 498.996 suara atau setara dengan 46,91 persen.

Baca Juga:  Yayasan Hidayatul Islam Gelar Bakti Sosial bersama Komunitas Sosial Purwakarta

Akibat gugatan ini, jadwal rapat pleno terbuka untuk menetapkan kepala daerah terpilih belum bisa dilaksanakan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, akan menjadi kunci bagi kelanjutan proses penetapan.

Baca Juga:  Soal Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Polisi Ungkap Hal Ini

Kasmin berharap masyarakat dapat bersabar menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan MK. “Keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan pasangan calon yang berhak memimpin Kabupaten Sukabumi,” tuturnya. (red)

Baca Juga:  Pemkab Sukabumi Bangun Pengolahan Padi Modern, Ini Harapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2