JABARNEWS | MAJALENGKA – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Forum Pemuda Sumberjaya mendesak DPRD Kabupaten Majalengka, khususnya Komisi 1, untuk segera mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada di wilayah Kota Angin. Hingga saat ini RDTR yang dimaksud belum ada.
Sementara, saat ini perkembangan pendirian industri di beberapa kecamatan sudah cukup banyak. Sebagai gambaran, untuk wilayah Kecamatan Sumberjaya saja tercatat ada 15 pabrik/industri yang masuk dalam database, 4 di antaranya belum memiliki izin lokasi.
Ketua Forum Pemuda Sumberjaya, Apip Komarudin, mengatakan, pihaknya menuntut agar DPRD Majalengka secepatnya mengesahkan RDTR khususnya di Sumberjaya.
“Selain itu kami minta audit terkait izin lokasi terhadap industri yang sudah berdiri. Jika RDTR-nya saja belum ada, bagaimana dengan proses izin dan lain sebagainya,” ujar Apip yang juga aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), usai beraudiensi dengan Komisi 1 DPRD Majalengka, Rabu (17/10/2018).
Hal senada diungkapkan warga Panjalin Kecamatan Sumberjaya, Wanding. Ia mengatakan, saat ini pengembangan pendirian industri di Sumberjaya sudah over kapasitas untuk industri. Dari 15 industri sudah tercatat, di antaranya 4 industri belum memiliki izin lokasi atau ditangguhkan.
”Sementara saya menilai untuk perda-nya saja belum ada. Ini aneh, bagaimana mekanisme perizinannnya bisa keluar, jika perda-nya sendiri belum ada,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Majalengka, Dede Aif Musofa, mengatakan, hingga saat ini, perda mengenai Tata Ruang Wilayah maupuan RDTR belum ada.
“Semoga saja di tahun berikutnya perda tersebut segera ada. Mengenai audiensi tentang tuntutan Forum Pemuda Sumberjaya, kami secepatnya akan turun ke lokasi, untuk mengetahui secara persis terkait kondisi dan situasi yang sebenarnya,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat