
Meski pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar, KPU Sukabumi hingga kini belum bisa menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030.
Hal ini dikarenakan adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh tim pasangan nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung, dan keputusan MK diperkirakan akan keluar pada Maret 2025.
Kasmin menekankan perlunya pengkajian lebih mendalam untuk mengatasi persoalan rendahnya partisipasi warga, sehingga pada pemilu mendatang angka keikutsertaan dapat meningkat. Ia berharap, upaya ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu serta mendorong partisipasi aktif dalam pesta demokrasi di masa depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News