“Jadi untuk tanggal penetapan belum bisa dipastikan. Karena ini tergantung proses di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Terkait adanya saksi dari pasangan calon nomor 1 dan 3 yang tidak menandatangani hasil rapat pleno, Ami memastikan hal tersebut tidak mengganggu keabsahan hasil rapat.
“Kalau ada saksi yang tidak bersedia tanda tangan, dan hanya sebagian yang hadir serta menandatangani, itu tetap sah sesuai aturan,” jelasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News