“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan warga, S terbukti melakukan sejumlah pencurian. Salah satunya adalah pencurian 30 karung padi pada November 2024 lalu, serta pupuk dari gudang milik warga bernama Sodikin,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Saat ini, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal, agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News