Syamsi meminta masyarakat dan calon jemaah haji Purwakarta agar tetap tenang dan sabar menghadapi perubahan sistem yang mulai berlaku pada musim haji 2026.
“Kami mengimbau jemaah bersabar dan memandang kebijakan ini sebagai langkah menuju pelayanan haji yang lebih adil, profesional, dan berpihak kepada jemaah,” katanya.
Ia menegaskan, penurunan kuota haji Purwakarta 2026 bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian akibat formula baru pembagian kuota nasional yang kini berbasis daftar tunggu (waiting list) per provinsi.
“Selama ini kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim. Sistem ini tampak adil secara demografis, tapi tidak mencerminkan kondisi antrean nyata,” tegasnya.
Menurutnya, dengan sistem baru tersebut kuota dihitung berdasarkan jumlah calon jemaah haji yang sudah terdaftar resmi dan menunggu giliran berangkat.





