Lagi, Kantor Disdukcapil Garut Ditutup Akibat Covid-19

JABARNEWS | GARUT – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Garut ditutup setelah ditemukan adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Tertulis dalam papan pengumuman yang ada di Kantor Disdukcapil, penutupan dilakukan mulai Senin (7/12/2020) hingga batas waktu belum ditentukan.

Kantor Disdukcapil bukan yang pertama kalinya ditutup akibat Covid-19 di Kabupaten Garut. Sebelumnya ada beberapa kantor kepemerintahan yang mengalami penutupan akibat Covid-19.

Kantor pemerintahan yang pernah ditutup diantaranya; kantor Dinas Kesehatan Jalan Proklamasi, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jalan Raya Samarang; Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Jalan Terusan Merdeka; serta perkantoran di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Garut termasuk kantor Bupati, dan kantor Wabup Garut Jalan Pembangunan. Juga, kantor DPRD Garut Jalan Patriot.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta DKM Waspadai Modus Baru Penempelan QR Code di Kotak Amal

Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemkab Garut

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Garut Dadang Herawan Sugiharto membenarkan adanya penutupan sementara kantor Disdukcapil tersebut. Di menyebutkan, hal itu dilakukan menyusul seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada satu pegawai terpapar Covid-19, dan sekarang masih isolasi perawatan. Jadi, untuk memutus alur paparan (Covid-19), kantor ditutup dulu. Tempat harus disterilisasi dan pegawai supaya tidak saling bertemu dahulu,” kata Dadang dilansir pada Senin (7/12/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Kepala Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan M. Refqi Fauzi Al Ahsani menambahkan, penutupan kantor dilakukan sambil menunggu hasil swab terhadap para pegawai di lingkungan kantor, sekaligus merupakan langkah preventif Disdukcapil yang memang memiliki tingkat pelayanan kontak langsung cukup tinggi antara petugas dengan warga.

Kendati ditutup, baik Dadang maupun Refqi memastikan pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan dengan memaksimalkan pelayanan secara online melalui laman web “pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id”.

Baca Juga:  Tega! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tergeletak di Empang Bogor, Diduga Dibuang Keluarganya

Sedangkan pelayanan perekaman KTP-Eleltronik, irish mata dan update data yang tidak bisa secara online untuk Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, dan Kecamatan Tarogong Kidul maka dapat dilayani di kecamatan terdekat (Cilawu, Bayongbong, Samarang, Leles, Banyuresmi, Karangpawitan).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut per 6 Desember 2020, kasus penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul sendiri mencapai sebanyak 282 kasus positif. Dua kasus di antaranya meninggal dunia.

Sumber: Inilah Koran